Jumat, 13 Juni 2014

Pemerintah Berikan Lampu Hijau Divestasi 30% pada Freeport

Pemerintah Berikan Lampu Hijau Divestasi 30% pada Freeport
Pemerintah Berikan Lampu Hijau Divestasi 30% pada Freeport - Menurut laporan, pemerintah telah membuat draft perjanjian dengan perpanjangan kontraktor kontrak kerja sama (PSC) PT Freeport Indonesia. Namun, keputusan ini belum final dan harus melewati rapat kabinet.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia akan dibahas dalam rapat kabinet. Meskipun bukan otoritas sendiri, MS Hidayat menjelaskan dalam pembahasan proses adalah masalah renegosiasi.

Dalam pembicaraan untuk negosiasi ulang juga membahas pembuangan ditangani oleh Freeport. Awalnya, pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendivestasikan 51 persen saham di PT Newmont Nusa Tenggara suka.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2012 tentang kewajiban pembuangan untuk investasi asing (FDI) sebesar 51 persen. Namun, aturan ini hanya untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam rangka untuk memperkuat itu, juga diterbitkan EMR n. 27 tahun 2013 tentang Tata Cara dan Harga Perubahan Divestasi dan Investasi di Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, aturan kedua hanya berlaku untuk pemegang IUP dan IUPK, Freeport masih enggan untuk membuang saham. Freeport bersikeras hanya ingin menjual sahamnya dari 20 persen. Oleh karena itu, Hidayat mengatakan, penjualan 30 persen adalah kemajuan.

"Penugasan 30 persen juga membahas dengan Freeport. Jelas ini juga disetujui baik oleh Freeport dan pemerintah," kata Hidayat mengatakan setelah pertemuan dengan Komisi VI, Jakarta, Senin (2014/06/09).

Dia mengatakan, itu bukan wewenang untuk merespon. Namun, rencana resmi saat ini akan dipresentasikan pada pertemuan kabinet.

Hidayat mengatakan, mereka masih tidak tahu diskusi teknis tentang apa yang akan dilakukan dalam rapat kabinet. Menurut dia, masa depan Freeport dan pemerintah harus menyepakati perpanjangan kontrak kerja dan landasan. ~ http://ecerdas.besaba.com/short-url/6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar